Pemerintah didesak bergerak cepat melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor, khususnya dari China. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menanggapi platform sosial commerce yakni Project S TikTok Shop. Amin menyebut, Project S ini berbeda dengan fitur di aplikasi TikTok yang sudah ada selama ini.
Di fitur lama, TikTok masih memberikan tempat bagi UMKM Indonesia untuk berjualan di fitur tersebut dan memberikan komisi penjualan bagi UMKM. "Nah di fitur baru ini UMKM Indonesia dipinggirkan. Sementara pasar yang disasar adalah pasar dalam negeri," kata Amin. Menurutnya, hal yang lebih mengkhawatirkan adalah akal muslihat TikTok dalam mendominasi pasar Indonesia melalui fitur social commerce tersebut.
Rutin Minum Air Rendaman Biji Ketumbar dan Dapatkan 6 Khasiat Menakjubkan Bagi Kesehatan Ini Google Didenda 50 Juta Dolar Atas Penyebaran Inofrmasi Palsu Perihal Perang Rusia Ukraina UPDATE Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke 665: Zelensky Tegaskan Bantuan AS dan Eropa Terus Berlanjut
Perang Sengit di Gaza, 11 Tentara Zionis Tewas, 720 Kendaraan Tempur Hancur Ajudan dan Sopir Truk Berdamai dan Siap Ganti Ongkos Pengobatan, Bupati Kutai Barat Minta Maaf Warga Ukraina Siap %27Angkat Kaki%27 dan Ganti Kewarganegaraan Daripada Berperang Melawan Rusia
Modusnya, TikTok akan membuat trend produk baik fashion, aksesoris dan beragam produk lainnya. "TikTok akan mempopulerkan atau memviralkan trend produk yang mereka setting, lalu diproduksi oleh UMKM China dan dijual lewat platform social commerce Tik Tok. Ini jelas mengancam UMKM kita," kata Amin. Strategi lainnya, dan ini bagian dari marketing intelligent, mereka akan membuat berbagai jenis dan model produk yang viral dan disukai pengguna Tik Tok, kemudian mereka produksi di China.
Besarnya pasar digital (E commerce) saat ini memang menggiurkan dengan volume tahunan tidak kurang dari Rp5.400 triliun. Tanpa aturan yang memihak UMKM, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar produk asing, terutama dari China. "Dengan kondisi dan kemampuan daya saing UMKM kita, sulit bagi UMKM untuk bisa bersaing," tegas Amin. Karena itu, jalan satu satunya bagi pemerintah untuk saat ini membuat aturan yang bisa melindungi UMKM Indonesia. Salah satunya merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 agar lebih melindungi UMKM Indonesia.
Amin juga menagih janji dan komitmen CEO Tik Tok, Shou Zi Chew sebagaimana disampaikan Menkomarves Luhut Panjaitan yang akan membantu UMKM Indonesia. "Kalau seperti ini, di satu sisi mereka berikan sedikit gula gula untuk UMKM Indonesia, tapi pada saat yang sama, mereka mematikan UMKM dengan cara menggiring konsumen Indonesia secara masif untuk membeli produk buatan China. Ini ironis," pungkasnya. Lebih lanju t Amin menyampaikan, Komisi VI DPR ke depan bisa saja memanggil manajemen TikTok di Indonesia untuk meminta keterangan terkait Project S.
"Bisa saja kami panggil, sebagaimana beberapa waktu lalu Komisi VI DPR memanggil Tokopedia, Shopee, Lazada. Tapi kemungkinan kami prioritaskan memanggil mitra Komisi VI DPR yang terkait hal tersebut yakni Kemendag dan Kemenkop UKM," papar Amin. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. "KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023). “Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce.
Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia Pun kebijakan ini bisa membatasi produk produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.
Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut. "Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya. TikTok, kata Teten saat ini sedang didefinisikan sebagai socio commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM. Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Karena berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu, hanya 25 persen hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Sementara mayoritas 75 persen sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan 6,9 miliar dolar AS untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.
Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80 persen menjadi 50 persen tahun 2021. "Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," papar Teten. Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons desakan Menteri Teten Masduki terkait percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020. Diketahui, Teten mendorong Kemendag untuk mempercepat revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50 saat ini sedang ada di biro hukum.
Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham. "Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.
Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai menanggapi soal Project S TikTok Shop yang dinilai dapat merugikan UMKM. Menurutnya, regulasi pemerintah harus mengatur mengenai perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu ecommerce ataupun social commerce. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu merujuk pada Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam beleid itu belum ada aturan terkait social commerce seperti yang dijalankan Tiktok Shop. “Alasannya pertama adalah memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data,” urai Nailul. Lalu kedua adalah memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal.
“Ketiga adalah memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field nya sama,” tegasnya.
Leave a Reply